Syarat dan Cara Dapat Bansos Uang Tunai Juni 2021 Untuk Warga Miskin Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali membagikan bansos uang tunai terhadap fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM).
Meski belum dibagikan, saat ini pihak pemprov dan Dinas Sosial DKI Jakarta sedang melakukan pendataan dari pihak-pihak yang berhak menerima bansos uang tunai tersebut.
Dalam akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, disebutkan pendaftaran baru akan dibuka pada 7-25 Juni mendatang.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) lewat sistem FMOTM yang dilaksanakan secara online mulai 7-25 Juni 2021," ujar pihak Pemprov DKI melalui akun @dkijakarta, Jumat (4/6/2021).
Melaui DTKS, pemprov dan dinas sosial nanti akan mmemberikan bantuan sosial seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Anak Jakarta (KAJ), serta program bantuan lainnya.
Adapun ada beberapa syarat agar masyarakat DKI Jakarta bisa menerima bansos uang tunai dan program lainnya dari pemprov DKI Jakarta tersebut.
Penasaran dengan syaratnya? berikut ada syarat dan cara lengkap pendaftaran warga Jakarta agar bisa mendapatkan bansos uang tunai yang dibagikan pihak pemprov.
1. Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
2. Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).
3. Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.
5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.
Sementara untuk langkah pendaftaran secara online, yakni:
1. Pemohon dapat mendaftarkan diri melalui situs https://fmtom.jakarta.go.id/.
2. Langkah pendaftaran secara online adalah sebagai berikut:
3. Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/
4. Buat akun baru jika belum memiliki akun.
5. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
6. Pilih menu Input Pendaftaran Baru.
Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
7. Simpan.
Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/