Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bamsoet Luruskan Masalah Penentuan Lokasi Sirkuit Formula E

Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengatakan, penentuan lokasi sirkuit Jakarta E-Prix 2022 (Formula E) tetap dilakukan IMI sebagai kepanjangan tangan dari Fédération Internationale de l'Automobile/FIA (Federasi Olahraga Mobil Dunia).

Lima lokasi yang sudah disurvei oleh pihak Formula E sebagai tempat penyelenggaraan adalah Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), JIEXPO Kemayoran, kawasan Jakarta International Stadium (JIS) dan kawasan Ancol.

"Kalau kemarin Alberto Longo sebagai Co-Founder sekaligus Chief Championship Formula E Operations (FEO), berharap dapat bertemu Presiden Joko Widodo atas permohonan Gubernur Anies Baswedan. Untuk meminta arahan terkait lokasi mana yang paling tepat untuk lokasi sirkuit Formula-E mengingat ini adalah event internasional, salahnya dimana? Justru saya menilai hal itu merupakan bentuk penghormatan Alberto kepada Bapak Presiden sebagaimana dia melakukannya di beberapa negara," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (26/11).

Bamsoet, sapaan akrab politisi Golkar ini, bilang IMI berkepentingan menjaga kepercayaan organisasi otomotif dunia atas agenda balap internasional yang sudah ditetapkan di Indonesia berjalan dengan baik. "Masalah hukum bukan urusan kami. Silakan para penegak hukum memprosesnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dari lima lokasi yang telah disurvei, menurutnya yang paling tepat sebagai sirkuit Formula E adalah kawasan Ancol. "IMI, Alberto dan Jakpro yang nantinya akan bertanggungjawab mengambil keputusan dalam menentukan lokasi sirkuit Jakarta E-Prix 2022," jelasnya.

Ketua MPR RI ini mengatakan, tidak sembarang lokasi bisa dijadikan sirkuit Formula E karena memiliki keunikan tersendiri. Yang membedakan dengan balapan sejenis adalah menggunakan jalan raya di tengah kota.
Pembangunan sirkuit tidak boleh mengganggu struktur yang ada. Seperti mengubah atau memindahkan bangunan, juga tidak merusak pepohonan dan lingkungan.

"Karenanya membutuhkan keahlian khusus yang kompleks. IMI sangat berperan disana, memastikan lokasi sirkuit yang dipilih akan dikembangkan lebih lanjut agar sesuai dengan standar FEO dan juga standar Fédération Internationale de l'Automobile/FIA," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, sesuai regulasi FIA, lebar trek Formula E maksimal 12 meter. Namun ada juga beberapa trek yang memiliki lebar lintasan hanya 8 meter atau kurang. Panjang lintasan sirkuit minimal 2 sampai 3 km, mengingat Formula E biasanya menempuh jarak 80 sampai 90 km.

"Panjang pit lane minimal 200 meter untuk minimal 15 paddock dengan lebar satu paddock sekitar 15 meter. Selain itu, lokasi area untuk pengisian baterai kendaraan, hospitality, pusat medis (medical centre), dan lain-lainnya juga harus dibuat sesuai standar FIA. Setelah IMI menentukan lokasi terbaik untuk sirkuit, IMI juga akan mengirimkan sumber daya manusianya untuk membantu JakPro menyiapkan pembangunan sirkuit dan sarana pendukungnya sesuai dengan standar FIA," pungkas Bamsoet.