Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dituding Pencitraan oleh Buruh Jateng Terkait UMK 2022, Ini Respons Ganjar

Buruh Jawa Tengah lewat Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng mengungkapkan kekecewaan pada keputusan besaran UMK 2022 untuk 35 daerah di Jateng, bahkan Gubernur Ganjar Pranowo dianggap hanya penceritaan. Apa tanggapan Ganjar?

"Kalau soal bicara Pak Ganjar pencitraan tidak apa-apa sudah kerep (sering), sudah sering dibully soal itu. Tapi kita lakukan dengan terbaik," Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo kepada wartawan di sela-sela di Batealit, Jepara, Sabtu (4/12/2021).

Menurutnya pemerintah provinsi menerbitkan surat edaran tentang struktur dan skala upah (SUSU) untuk memberikan upah layak kepada buruh. Dia pun meminta setiap daerah agar segera membuat SUSU tersebut, dengan harapan agar segera dilaksanakan.

"Buruhnya siapa, tidak jelasnya di mana. Itu aturan PP yang sangat jelas sekali. Tinggal melaksanakan saja, maka kenapa di Jawa Tengah kita buat struktur skala upah. Skala upah kan Desember, batasnya adalah Desember. Maka kita minta untuk membuat skala upah agar Desember ini bisa dilakukan," terang Ganjar.

Menurutnya pemerintah provinsi tinggal melaksanakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Karena jika kepala daerah tidak melaksanakan PP tersebut akan dianggap melanggar aturan.

"Karena saya harus melaksanakan PP, terhadap kepala daerah yang tidak melaksanakan PP maka berarti melanggar aturan perundang-undangan. Karena sumpah janjinya adalah kami siap melaksanakan perundang-undangan gitu," sambung dia.
Ganjar menambahkan bahwa banyak perusahaan atau pengusaha yang siap menaikan upah buruh di atas rata-rata. Dia pun meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan atau pengusaha.

"Pengawasan skala upah dari kabupaten dari Disnaker, kita juga akan komunikasi dengan kawan-kawan dari pengusaha. Karena banyak pengusaha juga siap di atas rata-rata tuntutan (menaikan upah di atas rata-rata)," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, buruh Jawa Tengah lewat Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah mengungkapkan kekecewaannya pada keputusan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 untuk 35 daerah di Jateng. Selain itu terobosan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, soal Struktur dan Skala Upah (SUSU) disebut tidak sesuai harapan.

Ketua KSPN Jawa Tengah, Nanang Setyono, menilai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 hanya pencitraan saja.

"KSPN kecewa dengan UMK 2022 karena nilainya sangat rendah dan tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak. Kedua, KSPN menilai SK Gubernur tentang UMK 2022 khususnya terkait dengan upah buruh di atas 1 tahun hanyalah pencitraan," kata Nanang kepada wartawan di daerah Erlangga, Kota Semarang, Rabu (1/12).[detik.com]