Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inmendagri Natal dan Tahun Baru, Ini 6 Aturan Terbarunya

Pemerintah membatalkan kebijakan PPKM level 3 pada liburan Natal dan tahun baru (Nataru), tetapi menyerahkan pada kondisi tiap daerah dalam penerapan kategori PPKM. Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan terbaru terkait pencegahan penyebaran COVID-19 pada periode Nataru, berikut ini aturan lengkapnya.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dan Tahun Bru Tahun 2022. Inmendagri tersebut diterbitkan Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 9 Desember 2021.

Aturan ini akan berlaku selama periode tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2021. Dengan terbitnya Inmendagri terbaru ini sekaligus menyatakan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Inmendagri terbaru itu mengatur tentang syarat perjalanan, pengetatan arus perjalanan masuk dan keluar negeri, serta larangan pengadaan arak-arakan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada perayaan tahun baru.

Berikut ini aturan lengkapnya:

1. Pengetatan Perjalanan ke Luar Negeri

a. pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru; dan
b. memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah;

2. Pembatasan Kegiatan Masyarakat-Tutup Alun-alun

Pemerintah juga membatasi kegiatan masyarakat seperti melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat pertunjukan seni budaya, dan menutup alun-alun.

Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
1. termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton; dan
2. yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang,
h. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;
i. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

3. Aturan ke Luar Daerah: Wajib Vaksin Lengkap

Masyarakat yang ingin ke luar daerah diwajibkan vaksin lengkap. Jika belum vaksin, maka tidak bisa melakukan perjalanan.
Syarat masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah:
1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
a. wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
b. untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,
3. syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas
Penanganan COVID-19 Nasional; dan
4. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan
isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi
sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

4. Kapasitas Mall 75%, Beroperasi Pukul 09.00-22.00

Adapun masyarakat dilarang menggelar pawai atau arak-arakan perayaan tahun baru di mall yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Mall dapat beroperasi dengan kapasitas 75% dan beroperasi pukul 09.00-22.00.

Syarat khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall:

a. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
d. meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;
e. melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 - 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
f. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

5. Aturan Ganjil Genap hingga Kapasitas 75% di Tempat Wisata

Pemerintah akan menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata. Adapun jumlah wisatawan juga dibatasi hingga 75% dari kapasitas total tempat wisata. Serta melarang pesta perayaan di tempat terbuka atau tertutup yang menimbulkan kerumunan.

Syarat khusus untuk pengaturan tempat wisata:
a. meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
c. menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
e. memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total;
h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19

6. Vaksinasi Anak Dimulai Usia 6-11 Tahun

Tito menginstruksikan agar kepala daerah melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021.

Selain itu pemerintah daerah juga diminta memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.[detik.com]