Massa Reuni 212 Tetap Datang Meski Dilarang, Polisi Wanti-wanti Pidanakan
Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak mengeluarkan izin kegiatan Reuni 212. Namun, hari ini massa tetap berdatangan ke Patung Kuda, namun dihalau oleh petugas polisi dan TNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengingatkan sanksi pidana bagi tiap orang yang nekat mengikuti kegiatan Reuni 212. Polisi akan meminta pertanggungjawaban panitia.
"Apalagi steering committe, panitia pelaksana penanggung jawab yang mengarahkan orang ke sana itu pasti lebih dianggap bertanggung jawab," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (2/12/2021).
Zulpan meminta semua pihak mentaati aturan yang telah ditetapkan pihak kepolisian dan Satgas COVID-19 terkait Reuni 212. Dia kembali menekankan sanksi pidana yang bisa dijerat bagi masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut.
"Kalau tetap ada yang masuk (Patung Kuda), jangankan steering commite, semua orang yang terlibat kegiatan itu akan dikenakan sanksi pidana," tutur Zulpan.
Meski aparat kepolisian tidak mengeluarkan izin Reuni 212, massa Reuni 212 tetap nekat datang ke arah kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Massa diketahui tertahan di Jl Kebon Sirih. Polisi pun meminta massa Reuni 212 di Jl Kebon Sirih bubar.
Pantauan detikcom, Kamis (2/12), pukul 07.25 WIB, polisi meminta massa membubarkan diri dari lokasi. Massa terlihat duduk-duduk di dekat kawat duri yang menutup akses ke Patung Kuda.
Permintaan untuk pembubaran ini dipimpin oleh Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Badya Wijaya. Selain itu, tampak pula Kabag Ops Polres Metro Jakpus AKBP Guntur Muhammad Thariq di lokasi.
Kombes Badya mengimbau massa membubarkan diri dengan menggunakan pengeras suara. Badya meminta mereka tidak kumpul-kumpul.
"Bapak ibu semua yang kami hormati, kami mohon bapak ibu sekalian tidak berkumpul di sini. Kembali ke rumah masing-masing, monggo. Sekali lagi bapak-bapak, ibu-ibu, untuk tidak berkumpul. Oke foto-foto dulu," ujar Badya.[detik.com]