PNS Daftar Komcad Dapat Uang Saku & Gaji, Nih Besarannya!
Rencana untuk mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti konsep bela negara alias komponen cadangan (komcad) pada tahun depan semakin diseriusi oleh pemerintah.
Rencana ini merupakan hasil dari pertemuan Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo di Gedung Kemhan, Jakarta, pada Senin (20/12/2021).
Sebagai tindak lanjut atas pertemuan tersebut, Tjahjo mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara, yang ditandatangani pada 27 Desember 2021.
"SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara," bunyi SE yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut.
Pembentukan Komcad merupakan amanat Undang-Undang (UU) 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Ihwal pembentukan Komcad diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa Komcad merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan.
Mereka dipersiapkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama yang dalam hal ini adalah TNI.
Dalam situs otoritas pertahanan, disebutkan juga bahwa ada sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi bagi mereka yang berminat untuk menjadi komponen cadangan.
Mulai dari beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta bisa setia pada NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, pendaftar juga harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Tjahjo sendiri melalui surat tersebut telah memastikan kewajiban ASN menjadi Komcad bersifat sukarela. Artinya, tidak ada kewajiban yang mengikat seorang abdi negara harus mengikuti pelatihan konsep bela negara.
Jika ada PNS yang mengikuti program tersebut, maka dipastikan mereka akan menerima gaji dan uang saku. Mereka juga tetap menerima tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan seperti saat menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti berapa besaran uang saku dan gali yang akan diterima para ASN selama mengikuti wajib militer menjadi anggota Komponen Cadangan.
Layaknya anggota komponen cadangan lainnya. mereka juga akan mendapatkan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.[cnbcindonesia.com]