PPKM Non Jawa Bali Lanjut, Masuk RI Cuma Bisa Lewat Sini
Pemerintah secara resmi telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel luar Jawa Bali selama dua pekan ke depan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 65/2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 6 Desember 2021.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;
- Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara; dan
- Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Sementara itu, berikut pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing:
- Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;
- Pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht),
- Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf b dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.[cnbcindonesia.com]