Tunjangan Berlipat Ganda Buat PNS Tahun Ini, Ini Besarannya
Pemerintah kembali memberikan tunjangan untuk pegawai negeri sipil (PNS). Tahun ini, tunjangan diberikan untuk beberapa jabatan fungsional yaitu analis transaksi keuangan, pejabat fungsional pengembang teknologi pembelajaran, pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
Tunjangan bagi jabatan-jabatan fungsional tersebut diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres 4/2021, Perpres 5/2021, dan Perpres 6/2021, Perpres 107/2021 dan Perpres 108/2021.
Aturan mengenai tunjangan bagi analis transaksi keuangan dan pengembang teknologi pembelajaran diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas ASN. Rencananya, tunjangan untuk PNS di dua jabatan fungsional ini akan dikeluarkan tiap bulan.
"Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis aturan terkait, dikutip Kamis (30/12/2021).
Rinciannya, besar tunjangan untuk dua jabatan fungsional tersebut adalah sebagai berikut:
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp 2,02 juta
2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp 1,38 juta
3. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp 1,1 juta
4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp 540 ribu
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp 2,02 juta
2. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp 1,38 juta
3. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp 1,1 juta
4. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp 540 ribu
Bagi PNS pemegang jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, tunjangan yang disediakan sebesar Rp960 ribu. Kemudian, jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan tunjangan Rp540 ribu, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil sebesar Rp360 ribu.
PNS pada Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya akan mendapat tunjangan Rp1,38 juta. Kemudian, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda mendapatkan Rp 1,1 juta, dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama mendapatkan Rp540 ribu.
Bagi PNS Analisis Perbendaharaan Negara Ahli Utama, tunjangan yang disediakan yaitu Rp2,025 juta. Kemudian, tunjangan bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya sebesar Rp1,38 juta, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1,1 juta, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540 ribu.
Tunjangan PNS di posisi Pranata Keuangan APBN Penyelia berhak atas tunjangan senilai Rp960ribu. Kemudian, tunjangan untuk Pranata Keuangan APBN Mahir Rp540 ribu. Serta, Pranata Keuangan APBN Terampil Rp360ribu.[cnbcindonesia.com]