Menag soal Bahar Smith Tersangka: Siapa Pun yang Melanggar Harus Diadili
Menag Yaqut Cholil Qoumas menanggapi soal langkah Polri menetapkan menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong. Yaqut berbicara mengenai Indonesia sebagai negara hukum.
"Negara ini negara hukum," kata Menag kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Menag mengatakan siapa pun yang melanggar harus ditindak. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran atasnya harus diadili. Siapa pun, tanpa pandang bulu," ujar Menag.
Habib Bahar Tersangka
Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya. Bahar kini telah ditahan.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).
Arief mengatakan penyidik telah mengantongi bukti-bukti dugaan tindak pidana terkait kasus yang menjerat Habib Bahar. Polisi mengatakan Habib Bahar Smith ditahan untuk keperluan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," kata Arief.[detik.com]