Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alur Duit Eks Pegawai Pajak hingga Dipakai Siwi Widi Perawatan di Korsel

Terkuak kesaksian mantan pramugari bernama Siwi Widi Purwanti mendapatkan aliran duit haram yang digunakannya untuk perawatan diri di Korea Selatan (Korsel). Duit itu diduga merupakan hasil tindak kejahatan dari mantan pegawai pajak.

Hal itu terungkap saat Siwi Widi bersaksi dalam persidangan yang digelar terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 11 Mei 2022. Namun bagaimana sebenarnya aliran uang itu bisa sampai ke tangan Siwi Widi?

Berikut runutannya.

Bermula dari jeratan KPK pada 2 mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, pada Mei 2021. Keduanya diduga menerima suap untuk mengatur pajak 3 perusahaan, yaitu PT Gunung Madu Plantations PT Bank PAN Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama.

Kala itu Angin menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, sedangkan Dadan sebagai Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak. Singkatnya, baik Angin maupun Dadan telah divonis terbukti bersalah menerima suap.

Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Dadan divonis penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Angin terbukti bersama-sama menerima suap yang seluruh totalnya senilai Rp 55 miliar.

Duit tersebut diduga diserahkan empat konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo di mana ketiganya sebagai konsultan pajak serta kuasa wajib pajak atas nama Veronika Lindawati.

Miliarder Eks Pegawai Pajak Dijerat KPK
Belakangan saat mengembangkan kasus Angin itu KPK menjerat 2 tersangka lainnya yang juga pegawai pajak, yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Wawan diketahui sebagai Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra yang memiliki harta Rp 6 miliar lebih, sedangkan Alfred sebagai Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak.

Mereka kemudian didakwa menerima suap total Rp 12,9 miliar bersama-sama dengan Angin dan Dadan. Suap itu disebut diterima dari Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, Kuasa PT Bank Panin bernama Veronika Lindawati dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama atas nama Agus Susetyo.

Dalam surat dakwaan, Wawan turut dijerat dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan bersama-sama dengan anaknya yang bernama M Farsha Kautsar. Hanya saja dalam perkara ini M Farsha Kautsar belum dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut jaksa KPK, Wawan dan Farsha menyembunyikan perolehan uang haram dengan membeli aset, seperti rumah dan mobil, seperti Honda Jazz dan Honda CR-V Turbo 1.5 Prestige. Nah, yang lebih menarik lagi ada aliran pencucian uang untuk mantan pramugari Siwi Widi.

Kok bisa?

Masih dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebutkan Wawan mengalirkan uang dengan rincian sebagai berikut:

- Mengubah bentuk atau menukarkan mata uang asing (valas) di Money Changer RAJA VALUTAMA EXCHANGE senilai total Rp 8.820.597.500 dan di Money Changer DOLARINDO INTRAVALAS PRATAMA senilai Rp 50 juta;

- Menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Farsha Kautsar;

- Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian pembelian jam tangan sebesar Rp 888.830.000;

- Pembelian 1 unit mobil berjenis Outlander dan berjenis Mercedes-Benz C300 Coupe senilai Rp 1.379.105.000;

- Pembelian valuta asing sebesar Rp 300 juta di PT Dolarindo Intravalas, pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp 60.884.624;

- Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000;

- Transfer kepada kepada Adinda Rana Fauziah sejumlah Rp39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta selaku teman kuliah Muhammad Farsha Kautsar;

- Beberapa kali transfer kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan Ridwan dan M Farsha Kautsar sejumlah Rp 509.180.000.

Disebutkan di atas bahwa ada transfer hingga 21 kali untuk Siwi Widi yang totalnya mencapai Rp 647 juta lebih. Untuk apa uang itu?
Hari yang dinanti tiba. Pada Selasa, 10 Mei 2022, Farsha dan Siwi Widi dihadirkan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Farsha mengakui telah mengalirkan uang ke Siwi Widi. Menurutnya, Siwi Widi-lah yang meminta uang itu.

"Waktu itu yang bersangkutan minta dibelikan sebuah barang dan saya membelikan barang itu dan saya mentransfer ke Widi saat itu," ujar Farsha saat bersaksi.

Namun Siwi Widi, yang berada dalam sidang itu, memberikan respons berbeda. Dia merasa Farsha memberikan uang karena mencoba mendekatinya.

"Waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa, dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ucap Siwi Widi.

Siwi mengaku mendapat uang dari Farsha seluruhnya Rp 647 juta sebagaimana dakwaan jaksa. Uang itu diperoleh Siwi selama 3 bulan mengenal Farsha.

Menurut Siwi, saat ini uang Rp 647 juta itu sudah dikembalikan ke KPK. Dia sudah menyerahkan uang itu dalam bentuk tunai ke penyidik KPK.

Siwi Widi mengaku Farsha-lah yang lebih dulu menghubunginya saat masih aktif sebagai pramugari. Dia menuding Farsha mencoba mendekatinya.

"Dulu dia mencoba WhatsApp saya. Dia (Farsha) bilang (tahu nomor Siwi) dari temannya tapi tidak pernah tahu cerita dari siapa. Lalu berlanjut ke Instagram, kebetulan pada saat itu saya masih dinas menjadi pramugari di Yogyakarta, pertama kali bertemu dengan Farsha," kata Siwi saat bersaksi.

Hakim pun penasaran dengan uang Rp 647 juta yang ditransfer Farsha ke Siwi Widi. Menurut Siwi, saat Farsha mentransfer uang itu, hubungannya dengan Farsha adalah teman, bukan sebagai pacar.

"Terus kenapa dia sampai transfer Rp 647 juta?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri.

"Sesuai dengan... Mungkin pada saat itu percakapan saya dengan Farsha, dan Farsha mencoba membayarkan, mungkin mencari perhatian," tutur Siwi.

"Mencari perhatian? Pede amat Saudara. Katanya sudah dekat, perhatian apalagi? Pacaran nggak nih sehingga bisa-bisanya dia mentransfer uang gitu lho," cecar hakim Fahzal.

"Sebenarnya, waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. ya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut," ucap Siwi.

"Jadi sampai dia transfer kayak gitu permintaan Saudara, sehingga nomor rekening Saudara ada sama dia?" tanya hakim lagi.

"Sebenarnya Farsha suka tanya kegiatan saya, misal saya mau pergi ke klinik, lalu Farsha bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya," tutur Siwi Widi.

Siwi Pakai Rp 647 Juta untuk Perawatan di Korsel
Siwi mengakui uang Rp 647.850.000 dari Farsha digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satu keperluan pribadinya adalah perawatan wajah di Korsel.

"Seperti BAP Ibu Nomor 22 (uang Rp 647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK.

"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.

Siwi mengaku tidak tahu sumber uang Farsha yang diberikan kepadanya. Menurutnya, Farsha mempunyai usaha, tapi dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha Kautsar.

"Dari uangnya sendiri," katanya.[detik.com]