Ibu Rumah Tangga Dan Balita Masing-masing Dapat BLT Rp 750.000 Per 3 Bulan, Ini Syaratnya.
Simak cara daftar BLT ibu hamil dan balita di dalam artikel berita ini.
Ibu hamil dan balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) .
PKH merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah disalurkan mulai Senin (4/1/2021).
Syarat penerimanya harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Lebih spesifik, pkh.kemensos.go.id, menyebut program ini sebagai akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali.
Tahap pertama diberikan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.
Besaran dana bantuan PKH 2021 juga beragam, yakni tergantung kategori anggota keluarga.
Berikut daftar besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan.
Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per 3 bulan
Anak usia dini 0-6 tahun : Rp750.000 per 3 bulan
Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp225.000 per 3 bulan
Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp498.000 per 3 bulan
Penyandang disabilitas berat : Rp600.000 per 3 bulan
Lanjut usia : Rp600.000 per 3 bulan
Namun dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.
Sumber : https://eka.ikhtisar.net/ibu-rumah-tangga-dan-balita-masing-masing-dapat-blt-rp-750-000-per-3-bulan-ini-syaratnya-6/2/