Gaji Ke-13 Segera Cair Pada Bulan Juni 2021. Ayo Catat Inilah Kriterianya.
Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan paling cepat Juni 2021 ini. Hal ini telah ditekankan oleh presiden Joko Widodo pada hari kamis (28/4/2021). Terkait dengan teknis, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. PMK tersebut telah diperkuat oleh Mentri Keuangan (Menkue) Sri Mulyani pada Kamis (28/4/2021). Teknis pembayarannya pun tertuang pada Pasal 11 disebutkan bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum tanggal Hari Raya, artinya THR dicairkan paling cepat pada 3 Mei 2021.
Keempat golongan yang akan mendapat gaji ke-13 diantaranya adalah :
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.
- Penerima pensiun orangtua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia.
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia.
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal munia Penerima pensiun orangtua dari pejabat negara yang meninggal dunia Baca juga: Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13 bagi CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun
- Penerima tunjangan veteran Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.
- Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan.
- Penerima tunjangan bekas tentara Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI.
- Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok Prajurit TNI Penerima tunjangan pokok orangtua prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak.
- Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri.
- Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok anggota Polri Penerima tunjangan pokok orangtua anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat ngara, prajurit TNI, dan anggota Polri.