Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

14 Hal yang Dilarang Memakai Dana BOS, Termasuk Dibungakan dan Beli Saham

Informasiguru_Anggaran BOS 2021 dengan total Rp52,5 triliun dibagikan ke 216.662 satuan pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Indonesia dengan rincian sebagai berikut: 

SD: Rp900.000-Rp1.960.000 (kenaikan rata-rata 12,19 persen) 

SMP: Rp1.100.000-Rp2.480.000 (kenaikan rata-rata 13,23 persen)

SMA: Rp1.500.000-Rp3.470.000 (kenaikan rata-rata 13,68 persen)

SMK: Rp1.600.000-Rp3.720.000 (kenaikan rata-rata 13,61 persen) 

SLB: Rp3.500.000-Rp7.940.000 (kenaikan rata-rata 13,18 persen)  

Terdapat 14 larangan penggunaan dana BOS yang harus dipatuhi sekolah yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 



  • Menyimpan dana BOS dengan tujuan untuk dibungakan
  • Dana BOS dipinjamkan kepada pihak lain
  • Membeli software pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis
  • Menyewa aplikasi pendataan PPDB daring
  • Membiayai kegiatan yang bukan menjadi prioritas sekolah
  • Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran
  • Membeli pakaian yang bukan untuk keperluan sekolah
  • Digunakan untuk melakukan rehabilitasi sedang dan berat
  • Membangun gedung atau ruangan baru
  • Membeli saham
  • Membiayai kegiatan yang sudah dibayarkan secara penuh oleh pemerintah
  • Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS
  • Bertindak sebagai distributor pembelian buku
  • Membiayai kegiatan yang diselenggarakan di luar dinas pendidikan     

Sementara itu, terdapat 12 komponen penggunaan dana BOS reguler 

  • Penerimaan peserta didik baru
  • Pengembangan perpustakaan
  • Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran
  • Pelaksanaan kegiatan sekolah
  • Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
  • Pembiayaan langganan daya
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  • Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  • Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  • Pembayaran honor


Sumber : PIKIRAN RAKYAT

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.