14 Hal yang Dilarang Memakai Dana BOS, Termasuk Dibungakan dan Beli Saham
Informasiguru_Anggaran BOS 2021 dengan total Rp52,5 triliun dibagikan ke 216.662 satuan pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
SD: Rp900.000-Rp1.960.000 (kenaikan rata-rata 12,19 persen)
SMP: Rp1.100.000-Rp2.480.000 (kenaikan rata-rata 13,23 persen)
SMA: Rp1.500.000-Rp3.470.000 (kenaikan rata-rata 13,68 persen)
SMK: Rp1.600.000-Rp3.720.000 (kenaikan rata-rata 13,61 persen)
SLB: Rp3.500.000-Rp7.940.000 (kenaikan rata-rata 13,18 persen)
Terdapat 14 larangan penggunaan dana BOS yang harus dipatuhi sekolah yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
- Contoh Perilaku Sebagai Bentuk Upaya Mengharmonisasikan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia di Lingkungan Bangsa dan Negara
- Hal Baik Apa Saja yang Dapat Kamu Pelajari dari Permainan Itu ? Halaman 36 Kelas 4 SD MI
- Contoh Perilaku Sebagai Bentuk Upaya Mengharmonisasikan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia di Lingkungan Masyarkaat
- Menyimpan dana BOS dengan tujuan untuk dibungakan
- Dana BOS dipinjamkan kepada pihak lain
- Membeli software pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis
- Menyewa aplikasi pendataan PPDB daring
- Membiayai kegiatan yang bukan menjadi prioritas sekolah
- Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran
- Membeli pakaian yang bukan untuk keperluan sekolah
- Digunakan untuk melakukan rehabilitasi sedang dan berat
- Membangun gedung atau ruangan baru
- Membeli saham
- Membiayai kegiatan yang sudah dibayarkan secara penuh oleh pemerintah
- Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS
- Bertindak sebagai distributor pembelian buku
- Membiayai kegiatan yang diselenggarakan di luar dinas pendidikan
Sementara itu, terdapat 12 komponen penggunaan dana BOS reguler
- Penerimaan peserta didik baru
- Pengembangan perpustakaan
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran
- Pelaksanaan kegiatan sekolah
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
- Pembiayaan langganan daya
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
- Pembayaran honor
Sumber : PIKIRAN RAKYAT
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.