Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berlaku Mulai Bulan Ini, Tunjangan ASN Dipangkas hingga 50 Persen

 Informasiguru_Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga 50 persen. Kondisi ini menyesuaikan dengan keuangan pemerintah daerah yang berlaku per September bulan ini. 

"Pemangkasan TPP berkisar 20 sampai 50 persen. Pemangkasan sesuai dengan rasionalisasi anggaran dan kondisi keuangan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Muh Dakhlan, Senin (13/9/2021). 

Dakhlan menyampaikan, tidak hanya dipangkas, pembayaran TPP juga dipastikan akan diundur. Sebab, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melarang pembayaran TPP bagi pemda yang belum membayarkan tunjangan tenaga kesehatan pada 2021. 

"Ada surat dari Kemenkeu yang menginstruksikan untuk tidak membayarkan TPP jika tunjangan tenaga kesehatan belum dikucurkan," ucapnya. 

Sementara tunjangan tenaga kesehatan di lingkup Pemkot Makassar belum dibayarkan mulai Januari 2021 dengan nilai sekitar Rp24 miliar. 

Proses pembayaran kata Dakhlan, masih dalam tahapan administrasi. BPKAD Makassar masih menunggu penginputan data tenaga kesehatan dari seluruh puskesmas di Makassar. 

"Penginputannya sudah hampir rampung. Tersisa 1-2 puskesmas lagi yang belum selesai," katanya.  

Usai penginputan data rampung, BPKAD Makassar akan melaporkan ke Kemenkeu dan dilanjutkan untuk melakukan proses pembayaran tunjangan tenaga kesehatan. 

Selain itu menurutnya, pemangkasan terpaksa diterapkan lantaran masih minimnya pendapatan Pemkot Makassar. 

Hingga Senin, 13 September 2021, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar baru mencapai 54 persen dari total target sebesar Rp1,2 triliun. 

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto sempat membeberkan rencana perombakan besar-besaran anggaran belanja pegawai untuk belanja modal pada Perubahan 2021. Jumlahnya mencapai Rp670 miliar, termasuk di antaranya Rp70 miliar dari TPP. 


Sumber : iNews.id

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.