Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bikin Penasaran, Ini Nasib Kenaikan Gaji PNS, Masih Ada Harapan? MenPAN-RB Komentar Begini

Informasiguru_Gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dikabarkan akan naik pada 2022. Hal ini mengingat sudah hampir 2 tahun lamanya gaji PNS/ASN tidak mengalami penyesuaian.

Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan oleh pemerintah pada awal tahun 2019. Saat itu kenaikan gaji diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato kenegaraan pada 2018.

Saat ini, kenaikan gaji memang menjadi satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para PNS, anggota TNI dan Polri. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini. Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.


“Belum bisa komentar. Ini [pandemi Covid-19] yang menjadi prioritas,” ujarnya seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (19/9).

Selain itu, pembicaraan antar lembaga terkait untuk rencana ini pun masih nihil. Menurutnya, saat ini pemerintah masih fokus menggunakan anggaran untuk penanganan pandemi. Sehingga, tunjangan kinerja PNS yang selama ini memang menjadi satu dari deretan masalah yang menambah beban kas keuangan negara, menjadi salah satu yang harus dikorbankan pemerintah.

Sebagai informasi, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan kinerja PNS inilah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Adapun, tunjangan kinerja ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) di masing-masing kementerian/lembaga (K/L).

Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:


Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500


Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000


Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000


Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200


Sumber : MANADOPOST.ID

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.