Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemenag Segera Salurkan Insentif BSU Guru Honorer September 2021, Ini Detail Kriteria Penerima

Informasiguru_Kementerian Agama (Kemenag) akan salurkan insentif berupa BSU guru honorer Madrasah pada September 2021. Berikut ini detail kriteria penerima.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada akhir Agustus 2021 lalu.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru Madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," kata Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021 lalu.

Untuk penyaluran insentif BSU guru honorer Madrasah ini akan diberikan kepada guru honorer yang mengajar di berbagai tingkatkan sekolah.

"Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan," ujar Yaqut Cholil Qoumas.


Kementerian Agama menargetkan penyaluran BSU guru honorer Madrasah untuk tahun 2021 ini kepada 300 ribu guru honorer yang terdampak pandemi Covid 19.

Kementerian Agama mencairkan BSU guru honorer Madrasah pada tahun 2021 agar para guru lebih semangat dan memiliki semangat kerja untuk meningkat mutu pendidikan saat pandemi covid 19.

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.


Sumber : JURNAL MEDAN

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.