Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satu Juta Guru Honorer Diusulkan Jadi PPPK Tanpa Tes, Satu Syarat Ini Harus Dipenuhi

Informasiguru_Anggota DPR ramai-ramai mengusulkan satu juta Guru Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes. 

Namun, satu syarat yang harus mereka penuhi. Yakni, sudah menjadi guru honorer puluhan tahun. Usulan itu sebagai bentuk apresiasi kepada para guru honorer. 

Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPR, Ahmad Muzani. Bahkan, sebelumnya politisi PKB sekaligus Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda menilai, passing grade atau ambang batas penilaian PPPK tak ramah terhadap guru honorer yang sudah lanjut usia. 

Berikut alasan kedua politisi di gedung Senayan itu dalam memperjuangkan nasib para guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun. Seperti diketahui, pemerintah melakukan kebijakan mengangkat satu juta guru honorer menjadi PPPK. 

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pengabdian panjang para guru honorer seharusnya diapresiasi. 

"Pengabdian mereka yang begitu panjang seharusnya diapresiasi dan diberi penghargaan dengan mengangkat mereka menjadi pegawai PPPK tanpa perlu tes," kata Muzani, dilansir Kompas.com, Selasa (21/9/2021). 

Muzani menyambut baik rencana pengangkatan satu juta guru honorer menjadi PPPK karena memberikan kepastian dalam menjalankan profesi. Namun, persoalan administrasi dan tes penyaringan kerap menjadi kendala. 

Karena itu dia mengusulkan agar guru honorer yang mengabdi bertahun-tahun sampai puluhan tahun, tak perlu menjalankan tes. Ketua Fraksi Gerindra itu berpendapat, profesi guru hakikatnya adalah pengabdian. 

"Kita harus berterima kasih atas jasa, waktu dan tenaga mereka. Mengangkat mereka sebagai pegawai PPPK akan memberi kepastian bagi masa depannya agar pengabdian mereka dalam dunia pendidikan lebih pasti lagi," papar Ahmad Muzani. 

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda berpendapat, proses seleksi PPPK tidak ramah bagi para guru honorer senior. Menurut dia, sebagian besar dari guru honorer senior tidak mampu mencapai passing grade atau ambang batas yang disyaratkan dalam ujian kompetensi teknis (komtek) seleksi PPPK. 

"Besaran poin afirmasi untuk beberapa klaster guru honorer yang diberikan Kemendikbud-Ristek tidak cukup membantu mencapai batas minimal passing grade," kata Huda dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021). 

Huda mengatakan, poin afirmasi untuk beberapa klaster guru honorer berkisar antara 50-70 poin saja. Padahal, kata dia, passing grade untuk kemampuan teknis yang harus dicapai berada di kisaran 235-325 poin. 

Politisi PKB itu menuturkan, kesulitan para guru honorer senior ini telah banyak disampaikan kelompok-kelompok guru baik melalui media sosial maupun secara langsung kepada dirinya. 

Bahkan, kata Huda, telah beredar surat terbuka para guru ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim maupun petisi untuk meminta penambahan poin afirmasi bagi guru honorer berdasarkan masa kerja. 

"Ada testimoni di media sosial betapa kecewanya dan sedihnya seorang guru senior yang merasa gagal mencapai passing grade dalam komtek. Padahal, dia dari sisi usia, masa kerjanya tinggal 3-4 tahun saja," kata Huda. 


Sumber : Kompas.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.