Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AKBP Dermawan Karosekali Buka Suara Usai Dikeroyok Pemuda Pancasila

Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dikeroyok sejumlah anggota Pemuda Pancasila (PP) saat mengamankan aksi demo di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

AKBP Dermawan kini dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena mengalami luka di bagian kepala. Dermawan pun buka suara soal pengeroyokan itu.

"Selamat pagi. Masih sakit," ujar Dermawan saat detikcom menyapa melalui sambungan telepon, Jumat (26/11/2021).

Untuk diketahui, Dermawan Karosekali terlibat dalam pengamanan demo Pemuda Pancasila. Dermawan melakukan pengaturan lalu lintas, termasuk mengatur massa Pemuda Pancasila yang sebagian tercecer hingga ke dekat restoran Pulau Dua, beberapa meter dari Gedung DPR-MPR.

Dermawan di tengah-tengah massa Pemuda Pancasila saat itu. Ia membagikan video ketika dirinya mengatur agar massa Pemuda Pancasila yang berjalan kaki tidak menghalangi kendaraan lain yang melintas di lokasi.

"Ayo turun...turun...turun....," teriak Dermawan kepada sebagian anggota Pemuda Pancasila yang duduk-duduk di atas pagar pembatas jalan di dekat busway.

Dermawan mengaku tidak mengetahui apa sebabnya massa Pemuda Pancasila mengeroyok dirinya. Padahal menurutnya, dirinya saat itu melakukan pelayanan terhadap masyarakat agar aksi massa juga tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.

"Saya juga tidak tahu kenapa. Saya selalu melayani mereka," ucap Dermawan.

Satu Pelaku Ditangkap
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya telah menangkap satu orang pelaku yang terlibat pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali.

Tubagus mengatakan bahwa pelaku tersebut adalah anggota Pemuda Pancasila. Dia diamankan dari lokasi aksi massa.

"(Pelaku pengeroyok) kan ditangkap di acara PP dan berseragam PP," tutur Tubagus Ade menjelaskan identitas pelaku adalah anggota Pemuda Pancasila.

Polisi saat ini masih mengembangkan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut untuk mencari pelaku lainnya.

"Kepada yang bersangkutan saat ini masih terus dikembangkan." ucap Tubagus.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka terkait demo Pemuda Pancasila yang berakhir ricuh itu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat demo.

Untuk diketahui, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, diatur pada Pasal 9 ayat (3), peserta aksi dilarang membawa barang yang membahayakan keselamatan nyawa orang.[detik.com]