Top Jokowi! RI Produksi Obat Covid Remdesivir & Favipiravir
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan aturan khusus untuk memenuhi ketersediaan obat Covid-19, Remdesivir dan Favipiravir.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 100/2021 dan 101/2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir dan Favipirapir.
"Bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Corona Virus Disease 2019 di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat yang saat ini masih dilindungi paten," tulis pertimbangan kedua Perpres tersebut, dikutip Jumat (26/11/2021).
Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 10 November lalu itu, pelaksanaan paten pemerintah terhadap obat Remdesivir dan Favipiravir akan dilakukan untuk jangka waktu 3 tahun.
"Apabila setelah jangka waktu tiga tahun belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai pandemi ditetapkan berakhir oleh pemerintah," bunyi pasal 1 aturan tersebut.
Nantinya, Menteri Kesehatan akan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten kedua obat tersebut. Industri farmasi yang dimaksud akan melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten kedua obat tersebut secara terbatas.
Perpres ini juga menyebutkan bahwa industri farmasi yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan mulai dari memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten, tidak mengalihkan pelaksanaan paten kepada pihak lain, dan memiliki cara produksi yang baik.
Selain itu, industri farmasi akan memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1% dari nilai jual neto kedua obat tersebut.
"Pemberian imbalan dilaksanakan setiap tahun, dilaksanakan sesuai jangka waktu pelaksanaan," bunyi pasal 5 aturan tersebut.[cnbcindonesia.com]