Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alhamdulillah, Tunjangan PNS Kategori Ini Cair, Intip Besaranya

Informasiguru_Kabar gembira kembali datang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencairkan tunjangan jabatan bagi fungsional pengawas ketenagakerjaan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang diteken Jokowi pada 25 November 2021.

"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penyuluh keluarga berencana diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal 2 aturan tersebut, dikutip Kamis (9/12/2021).

Tunjangan diberikan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

"Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan," tulis pasal 5.

Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan:

1. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama Rp 2.025.000

2. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Rp 1.380.000

3. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Rp 1.100.000

4. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama Rp 540.000


Sumber : CNBC Indonesia

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.