Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bye Jakarta! Ini Bocoran Jadwal Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) mulai dilakukan hari ini oleh DPR RI. Pembahasan awal dilakukan dengan mengundang para ahli.

Dari agenda DPR RI yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (9/12/2021), pembahasan RUU IKN dilakukan oleh panitia khusus dengan empat orang pakar yakni Imam B. Prasodjo dari Perspektif Sosial Kemasyarakatan, Chatib Basri dari Perspektif Ekonomi dan Pendanaan Berkelanjutan, Ketua KPPOD Robert Endi Jaweng dan Erasmus Cahyadi Terre dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Rapat dengar pendapat dari para ahli ini akan dimulai pada pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Pansus B DPR RI.

Adapun, panitia khusus pembahasan RUU IKN telah ditetapkan sebanyak 56 orang pada Rapat Paripurna di hari sebelumnya. Dimana 50 orang sebagai anggota dan 6 orang sebagai pimpinan pansus.

Sebagai informasi, keseriusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara semakin terlihat. Sebelumnya dalam dokumen Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022, anggaran pembangunan IKN juga telah disediakan sebanyak Rp 510,79 miliar.

Selain anggaran, saat ini yang juga telah disiapkan pemerintah adalah desain istana IKN yang cukup unik. Desain tersebut dirancang oleh seniman Nyoman Nuarta yang merupakan pemenang sayembara Istana Garuda Ibu Kota Baru.

Desain ini sempat diposting oleh Nyoman lewat akun Instagramnya. Nyoman kembali menegaskan semangatnya soal Indonesia yang begitu kaya budaya, menawarkan keragaman yang tak ternilai salah satunya simbol Garuda.
Pemerintah telah memutuskan untuk memindahkan lembaga negara nasional hingga internasional, seperti kantor kedutaan besar (Kedubes) ke ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Hal tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang telah diserahkan oleh pemerintah dan diterima CNBC Indonesia.

Dalam draf RUU IKN tersebut dijelaskan IKN akan menjalankan fungsi dalam bentuk pemerintahan, tugas dan wewenang yang diatur secara khusus di dalam undang-undang ini.

"IKN menjadi tempat kedudukan bagi Lembaga Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional," jelas Pasal 4 ayat (3)

Dijelaskan juga bahwa nantinya Presiden harus berkonsultasi dengan DPR dalam memindahkan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke wilayah IKN di Kaltim. Pemindahan status ibu kota akan dilakukan pada Semester I-2024.

Pemerintah akan memindahkan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional secara bertahap.