Jokowi Bakal Punya Aturan 'Sakti', Buron Korup Tak Bisa Kabur
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana akan dikebut agar bisa rampung seutuhnya pada tahun depan.
Hal tersebut dikemukakan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 yang disiarkan secara virtual, Kamis (9/12/2021),
"Ini penting sekali, kita terus dorong dan kita harapkan tahun depan Insya Allah ini bisa diselesaikan," kata Jokowi.
Kehadiran RUU Perampasan Aset dan Tindak Pidana diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan dan kekosongan hukum terkait penanganan hasil tindak pidana yang dirasa tidak optimal.
Selain itu, kehadiran RUU ini juga dapat menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan khususnya para koruptor. Dengan menggunakan RUU ini, aset yang tidak dapat dibuktikan yang berasal dari sumber yang sah dapat dirampas.
"Agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," jelasnya.
Jokowi secara khusus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang untuk memastikan hukuman yang setimpal.
"Kita juga memiliki beberapa kerja sama inti untuk pengembalian aset tindak pidana, perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana," kata Jokowi.
"Sudah kita sepakati dengan Swiss dan Rusia, mereka siap membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri," tegasnya.
Jokowi memastikan dengan berbagai upaya pemerintah tersebut, para buron pelaku tindak pidana korupsi tak lagi dapat menyembunyikan asetnya di luar negeri.
"Aset yang disembunyikan oleh para mafia, mafia migas, mafia pelabuhan, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar. dan pelakunya bisa diadili," tegasnya.[cnbcindonesia.com]