Kabar Gembira buat PNS! Bukan Cuma Gaji Naik, Ada Kabar Mengejutkan soal THR PNS 2022 dan Gaji ke-13
Informasiguru_Ada kabar gembira untuk para abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2022 mendatang.
Tahun 2022 mendatang, PNS akan tetap mendapatkan pendorong kinerja dari pemerintah.
Hal ini sudah tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah disahkan DPR RI.
Tidak hanya booster kinerja, diatur juga mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Tapi untuk besaran kedua booster tersebut tidak sama seperti sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
Apalagi saat ini keuangan negara masih tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.
Diharapkan dengan pemberian THR dan gaji ke-13 bisa membantu konsumsi para abdi negara.
Khususnya konsumsi rumah tangga, sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi.
Pada tahun ini, para Aparat Sipil Negara (ASN) menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian
THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun ini.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya
Ternyata Ada Info Mengejutkan Soal THR 2022 yang Jadi Booster
Dari pemangkasan tukin [tunjangan kinerja] yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
Hasil dari penghematan ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Lebih lanjut dia mengatakan, program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan.
Dengan demikian, anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait Covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa, mantan Kabiro Asuransi era Bapepam-LK ini (kini OJK).
Melihat kondisi objektif ini, apakah tahun depan akan ada kenaikan gaji PNS?
Menjawab pertanyaan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB)
Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini.
Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.
"Belum bisa komentar. Ini (pandemi Covid-19) yang menjadi prioritas," ujarnya.
Jokowi naikkan tunjangan PNS dengan jabatan tertentu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) tapi tidak semuanya, berikut kriteria dan besarannya sesuai pangkat golongan.
Sebagai informasi, tunjangan PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara.
Kenaikan tunjangan PNS widyaiswara ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.
Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda.
Dengan demikian, anggaran yang akan digunakan untuk penambahan tunjangan PNS widyaiswara berasal dari APBN dan APBD.
Sebelum ada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007.
"Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2021, seperti dikutip pada Jumat (3/12/2021).]
Jenjang Jabatan
Widyaiswara Ahli Utama (Pembina Utama Madya Gol. IV/d � Pembina Utama Gol. IV/e)
Widyaiswara Ahli Madya (Pembina Gol. IV/a � Pembina Utama Muda Gol. IV/c)
Widyaiswara Ahli Muda (Penata Gol. III/c � Penata Tk. I Gol. III/d)
Widyaiswara Ahli Pertama (Penata Muda Gol. III/a � Penata Muda Tk. I Gol. III/b)
Berikut tunjangan PNS widyaiswara terbaru, seperti dilansir Kompas.com:
Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000
Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000
Widyaiswara ahli muda: Rp 1.108.000
Widyaiswara ahli pratama: Rp 540.000
Sementara sebelum adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2021, tunjangan tambahan PNS widyaiswara adalah sebagai berikut:
Widyaiswara ahli utama: Rp 1.230.000
Widyaiswara ahli madya: Rp 958.000
Widyaiswara ahli muda: Rp 660.000
Widyaiswara ahli pratama: Rp 278.000
"Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD," tulis Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021.
Sesuai tugasnya yang fungsional, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya.
Gaji PNS Golongan I hingga Golongan IV Terbaru 2021
Memiliki pekerjaan dengan gaji tetap, berbagai tunjangan, dan jaminan pensiun tentu idaman bagi banyak orang.
Oleh sebab itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu profesi yang paling diminati di Indonesia.
Setiap tahun ada jutaan orang yang mendaftar sebagai CPNS. Tahun ini saja, setidaknya ada 4 juta orang yang mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021.
Selain hal lain, gaji tentu menjadi salah satu faktor utama bagi banyak orang dalam memilih profesi sebagai PNS.
Berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengatur gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).
Dengan begitu, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama, baik yang bertugas di pusat maupun daerah.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Rabu (8/9/2021), berikut ini gaji PNS golongan I hingga golongan IV terbaru 2021:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS pun menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dapat menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.
Besaran tukin pun berbeda untuk setiap instansi, baik yang berada di pusat maupun daerah.
Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Penyederhanaan tunjangan
Banyaknya jenis tunjangan PNS ini rencananya akan disederhanakan menjadi dua jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Seperti namanya, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kerja setiap PNS, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan masing-masing PNS.
Sumber : TRIBUNKALTIM.CO
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.