Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lengkap Perbedaan PNS dan PPPK, Besaran Gaji serta Tunjangan P3K Ternyata Bisa Lebih Besar dari PNS

Informasiguru_Inilah perbedaan PNS dan PPPK, besaran gaji serta tunjangan P3K ternyata bisa lebih besar dan ada yang tembus Rp 6,7 juta.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK telah dibuka sejak 30 Juni 2021 lalu, 

Kenapa tidak semuanya menjadi CPNS saja? ternyata ada perbedaan PNS dan PPPK yang cukup mencolok, 

Terdapat sekitar 1,3 juta formasi yang terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat. 

Mengutip Kompas.com, daftar gaji PNS dan PPPK 2021 Gaji PNS Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. 

Inilah besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni: 


1. Golongan I 

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Cek perbedaan PNS dan PPPK, besaran gaji serta tunjangan, P3K ternyata bisa lebih besar dan ada yang tembus Rp 6,7 juta. 


2. Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 


3. Golongan III


Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 


4. Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 


Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan: 

Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti Jaminan pensiun dan jaminan hari tua Perlindungan Pengembangan kompetensi. 

Besaran Gaji PPPK 2021

Untuk Gaji PPPK 2021 aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. 

Adapun besaran gaji PPPK 2021 menurut peraturan tersebut yakni: 

Gaji PPPK 2021 Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200 

Gaji PPPK 2021 Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 

Gaji PPPK 2021 Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 

Gaji PPPK 2021 Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 

Gaji PPPK 2021 Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 

Gaji PPPK 2021 Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 

Gaji PPPK 2021 Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900 

Gaji PPPK 2021 Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 

Gaji PPPK 2021 Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 

Gaji PPPK 2021 Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 

Gaji PPPK 2021 Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 

Gaji PPPK 2021 Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 

Gaji PPPK 2021 Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 

Gaji PPPK 2021 Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 

Gaji PPPK 2021 Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 

Gaji PPPK 2021 Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 

Gaji PPPK 2021 Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 


Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan: 

Gaji dan tunjangan Cuti Perlindungan Pengembangan kompetensi. Itulah daftar gaji PNS dan PPPK 2021. 

Beda PNS dan PPPK? Ini penjelasan lengkapnya

Nantinya, pemerintah akan mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. 

Dikutip Kompas.com, Rabu (30/12/2020), Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional. 

Pasalnya, lanjut Bima, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai. 

"Karena kalau CPNS setelah mereka betugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," terang Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020). 

Bukan hanya guru, Bima menyampaikan bahwa tenaga kesehatan seperti dokter, penyuluh, dan tenaga kepegawaian lain akan direkrut melalui mekanisme PPPK. Lantas, apa beda PNS dan PPPK? 

PPPK

Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK. 

Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut. 

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan. 

  • Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
  • Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
  • Berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. 

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

PPPK berhak memperoleh: 

  • Gaji dan tunjangan.
  • Cuti.
  • Perlindungan.
  • Pengembangan kompetensi.

Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena: 

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri;

Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau

Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

PNS

Sementara berdasarkan UU tersebut, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. 

Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan. 


PNS berhak memperoleh: 

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  • Cuti;
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  • Perlindungan; dan
  • Pengembangan kompetensi.

PNS diberhentikan dengan hormat karena: 

  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri;
  • Mencapai batas usia pensiun;
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.



PNS diberikan jaminan pensiun apabila: 

  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
  • Mencapai batas usia pensiun;
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.


Itulah tadi informasi seputar perbedaan PNS dan PPPK, besaran gaji serta tunjangannya.


Sumber : TRIBUNKALTIM.CO

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.