Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Tetapkan Tunjangan PNS Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, ini Besarannya

Pemerintah menetapkan besaran tunjangan baru Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Ini dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Rabu (8/12).

Pada Pasal 2, berbunyi "Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan."

Namun, pada Pasal 5 Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 25 November 2021 yang telah ditandatangani resmi oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.

Daftar Besaran Tunjangan
Berikut daftar tunjangan jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan:

1. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama Rp2.025.000

2. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Rp1.380.000

3. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Rp1.100.000

4. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama Rp540.000