Tahun Depan, Warga RI Tak Cukup Cuma Andalkan BPJS Kesehatan
Informasiguru_Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020, pemerintah berencana untuk berbagi keuntungan dengan asuransi swasta terkait adanya penyesuaian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun depan.
Seperti diketahui, berdasarkan PP No. 64 Tahun 2020 pemerintah akan menerapkan kelas standar. Ini berarti sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini hanya akan bergabung menjadi hanya satu kelas.
Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Daniel Wibowo mengungkapkan kelas rawat inap standar (KRIS) JKN akan ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Dasar Kesehatan.
Artinya, hal-hal esensial saja yang nantinya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan saat melaksanakan kelas standar.
Kendati demikian, kata Daniel masyarakat diberi kesempatan untuk bisa meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan ke jenjang lebih tinggi, yakni VIP atau kelas private.
"Nanti, kelas rumah sakit akan menjadi dua, Kelas Standar dan Kelas Private. Jadi diberi kesempatan pasien kelas standar menuju kelas private atau sebutan lainnya," jelas Daniel kepada CNBC Indonesia, Senin (6/12/2021).
Nah, agar masyarakat bisa meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan menjadi Kelas Private itu, salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu juga menjadi peserta asuransi kesehatan swasta.
Adapun konsep kelas pelayanan rumah sakit versi pemerintah yakni akan dibagi terhadap dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI.
Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga telah mengatakan, adanya penerapan kelas standar, maka paket tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBG's) pun menjadi lebih sedikit.
Sehingga, ada layanan kesehatan nantinya yang kemungkinan tidak tercover oleh BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, kekurangan layanan fasilitas kesehatan yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan bisa ditutupi dengan asuransi swasta.
"Akan membuat mekanisme urun biaya atau benefit sharing supaya bisa melibatkan swasta. Misalnya, asuransi di sini (BPJS Kesehatan) bisa combine benefitnya dengan asuransi-asuransi swasta," jelas Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu, dikutip Senin (6/12/2021).
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni. "Ada koordinasi penyelenggaraan jaminan, kalau misalnya teman-teman peserta ingin menambah manfaat dengan asuransi kesehatan tambahan," jelas Tubagus.
DJSN mengklaim adanya sharing benefit dengan asuransi swasta sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Di mana pada Pasal 51 Perpres 82/2018 disebutkan, peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan.
"Jadi Asuransi swasta bisa saja membuat produk yang akan ditawarkan ke peserta JKN yang memiliki kemampuan untuk membayar premi asuransi yang ada. Benefit top up dengan asuransi swasta dilakukan dengan mekanisme split billing," jelas Anggota DJSN Muttaqien kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (6/12/2021).
Sumber : CNBC Indonesia
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.