Tak Beri Izin Reuni 212, Polda Metro Jaya Sebut Bukan Keputusan Sepihak
Polda Metro Jaya menjawab tudingan diskriminasi terkait penerbitan izin keramaian atas aksi Reuni 212 yang direncanakan berlangsung di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (2/12) hari ini. Mereka menyatakan tidak dikeluarkannya izin keramaian acara itu bukanlah keputusan sepihak.
"Enggak (bukan sepihak keputusan Polda). Jadi gini, memang izinnya dari kita, tapi izin itu keluar kan harus ada syaratnya. Harus ada izin tempat, izin tempat itu kan yang mengeluarkan Pemda DKI, kan tempat Patung Kuda di bawah Pemda DKI kan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.
Keputusan tidak mengeluarkan izin keramaian itu, kata dia, mengikuti sikap Pemerintah Provinsi dan Satgas Covid-19 DKI Jakarta yang juga tak mengeluarkan izin. "Salah (dianggap diskriminatif). Kan bukan hanya Polda yang berpandangan seperti ini. Silahkan tanya Pak Gubernur, Satgas Covid-19 DKI, kenapa enggak mengeluarkan rekomendasi?" ujar Zulpan.
Dia mengatakan, Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta telah lebih dahulu tidak memberikan surat rekomendasi izin untuk agenda tahunan itu. Rekomendasi menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin keramaian yang jadi acuan kepolisian.
"Ini salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh mereka yang ingin melaksanakan reuni, apabila ingin polda mengeluarkan surat izin keramaian. Nah kan kendalanya di situ," ungkap Zulpan.
Alasan Dilarang Berkumpul di Patung Kuda
Lebih Lanjut, Zulpan menjelaskan alasan dilarangnya kegiatan Reuni 212 di Patung Kuda karena masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang berpotensi meningkatkan penularan.
"Kita waspada kalau kerumunan orang berkumpul di suatu tempat, katakanlah di Patung Kuda, siapa yang bisa memastikan mereka semua sudah tervaksin? apalagi datang dari luar Jakarta," ujarnya.
Selain itu, kawasan Patung Kuda pun tidak dilengkapi alat standar protokol kesehatan (prokes) seperti aplikasi PeduliLindungi yang bisa melacak setiap orang yang sudah tervaksin.
"Tidak ada aplikasi PeduliLindungi yang bisa dimanfaatkan. Jadi berbahaya sekali ya. Oleh sebab itu kami berharap kepada masyarakat untuk memahami ini," kata Zulpan.
Namun, Zulpan menyatakan Polri, khususnya Polda Metro Jaya, tidak melarang adanya kegiatan itu. Tetapi, akan lebih baik jika diselenggarakan secara daring, sehingga penularan Covid-19 pun bisa dicegah karena tidak adanya kerumunan.
"Kegiatan reuni ini boleh saja mereka lakukan katakanlah dengan daring," kata Zulpan.[merdeka.com]