Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jokowi Minta RUU TPKS Disahkan, Komnas Perempuan Sentil Parpol yang Tolak

Komnas Perempuan mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Komnas Perempuan menilai pernyataan ini sudah ditunggu oleh para korban kekerasan seksual.

"Komnas Perempuan mengapresiasi Presiden Jokowi atas pernyataan publiknya agar RUU TPKS segera disahkan. Pernyataan ini sudah ditunggu para korban, keluarga korban, dan organisasi pendamping mengingat kondisi darurat kekerasan seksual yang terus meningkat hadapi di tengah sistem hukum yang belum berpihak kepada korban, baik dari substansi peraturan perundang-undangan, struktur hukum, maupun budaya hukumnya," kata komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Selasa (4/1/2021).

Komnas Perempuan berharap pernyataan Presiden Jokowi ini mendorong DPR segera melakukan pengesahan. "Pernyataan ini kami harapkan dapat mendorong DPR RI segera menjadikan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI agar segera dapat dibahas bersama pemerintah dan disahkan," ujarnya.

Selain itu, Komnas Perempuan berharap partai politik yang masih menolak RUU ini bisa melihat urgensinya. Pasalnya, RUU ini mengacu pada kunci penghapusan kekerasan seksual.

"Kami berharap parpol yang masih menolak atau menunda RUU TPKS melihat urgensi RUU TPKS. Pembahasan RUU TPKS mengacu pada enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual yaitu tindak pidana, sanksi dan tindakan untuk pelaku, hukum acara kasus kekerasan seksual, hak-hak korban, pencegahan dan pengawasan atau pemantauan," ungkapnya.

Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan

Sebelumnya, Presiden Jokowi berharap RUU TPKS segera disahkan. Jokowi meminta substansi dalam UU tersebut berfokus pada perlindungan korban kekerasan seksual.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ujar Jokowi dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Jokowi menuturkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menjadi perhatian serius oleh pemerintah. Terutama kekerasan seksual yang terjadi pada wanita yang harus segera ditangani.

Jokowi juga sudah memerintahkan Menkumham dan Menteri PPA melakukan koordinasi dengan DPR. Harapannya agar ada percepatan dalam pengesahan RUU TPKS.

"Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sejak dalam proses pembentukan pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR. Saya berharap RUU Tindak Pidana Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," katanya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi atensi Presiden Jokowi ini. Dasco memastikan pihaknya akan segera merampungkan pembahasan undang-undang tersebut.

"DPR RI, yang pertama, menyambut baik atas atensi yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo," ujar Dasco kepada detikcom, Selasa (4/1/2022).

Dia mengatakan RUU TPKS akan dibawa ke dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera disepakati masuk rapat paripurna pada awal masa sidang mendatang.

"Yang kedua, perlu kami sampaikan bahwa dalam rapat paripurna mendatang, setelah pembukaan kami akan mengadakan rapat Bamus untuk kemudian menyepakati undang-undang itu dibawa ke dalam rapat paripurna," kata dia.[detik.com]