Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jokowi Tambah Lagi Kursi Wamen, Kali ini untuk Tito Karnavian

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah posisi wakil menteri dalam struktur kabinet pemerintahan Indonesia Maju. Kali ini, giliran menteri dalam negeri yang mendapatkan wakil menteri.

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 114/2021 tentang Kementerian Dalam Negeri, yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2021 lalu, dikutip Rabu (5/1/2022).

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis pasal 2 aturan tersebut.

Wakil menteri yang dimaksud adalah yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Wakil menteri nantinya akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Adapun ruang lingkup bidang tugas wakil menteri adalah membantu menteri dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan kementerian dan membantu dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I lingkungan kementerian.

"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," tulis Pasal 3 aturan tersebut
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, jumlah kursi wakil menteri di kabinet Jokowi saat ini terus membengkak dibandingkan dengan kepemimpinan Jokowi di awal pemerintahan.

Pada awal pemerintahannya, kursi wakil menteri hanya ada tiga yaitu wakil menteri luar negeri, wakil menteri keuangan, dan wakil menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Kini, setidaknya ada 10 kursi wakil menteri yang kosong. Mulai dari wakil menteri sosial, wakil menteri ESDM, wakil menteri investasi, dan wakil menteri perencanaan pembangunan nasional.

Selain itu, wakil menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB), wakil menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, wakil menteri koperasi dan UKM, wakil menteri perindustrian, wakil menteri ketenagakerjaan, dan sekarang wakil menteri dalam negeri.[cnbcindonesia.com]